BAB
I
WUDU
A. Pengertian
Wudu
Wudu
biasa dilakukan sebelum salat.
Agar
wudu sah dan diterima oleh Allah.
Wudu
berarti bersih dan indah.
Wudu
adalah membasuh anggota wudu.
Untuk
menghilangkan hasad kecil.
Wudu
menggunakan air suci dan menyucikan.
Yaitu
air yang bersih dan bebas dari najis.
Lihat
firman Allah : Q.S. Al Maidah (5) : 6
B. Hukum
Wudu
Hukum
wudu pada dasarnya sunah.
Sunah
yaitu dilaksanakan mendapat pahala.
jika
ditinggalkan tidak berdosa.
Wudu
hukumnya wajib jika hendak salat dan tawaf.
Salat
dan tawaf tanpa wudu hukumnya tidak sah.
C. Syarat-syarat
Wudu
1.
Beragama
Islam
2.
Mumayiz,
yaitu orang yang sudah baliq
3.
Tidak
berhadas besar.
4.
Dengan
air yang suci dan menyusikan.
5.
Tidak
ada penghalang sampainya air ke kulit, seperti getah, cat dan sebagainya.
D. Rukun
Wudu
Rukun
wudu ada 6 (enam), yaitu :
1.
Berniat
wudu di dalam hati
2.
Membasuh
muka
3.
Membasuh
kedua tangan samapai siku
4.
Mengusap
sebagaian kepala
5.
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki.
6.
Tertib
dab berurutan.
Rukun
wudu harus dilakukan. Jika ada yang terlewat salah satunya, maka wudunya
menjadi tidak sah.
Uturan
wudu tidak boleh diacak. Jika diacak menjadi tidak tertib.
E. Tata
Cara Wudu
Perintah
dan tata cara wudu telah diatur dalam Alquran surat Al Maidah ayat 6.
Berdasarkan ayat tersebut, tata cara dan urutan wudu adalah sebagai berikut :
1.
Mencuci
kedua telapak tangan, dicuci dengan air suci dan menyusikan;
2.
Membersihkan
mulut, caranya dengan berkumur 3 (tiga) kali;
3.
Mencuci
lubang hidung, yaitu menghirup dan mengeluarkan air sebanyak 3 (tiga) kali;
4.
Membasuh
muka sebanyak 3 (tiga) kali, sambil membaca niat;
5.
Membasuh
kedua tangan, dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri sampai siku,
dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali;
6.
Mengusap
sebagaian kepala sebanyak 3 (tiga) kali;
7.
Membersihkan
kedua telinga. Dibersihkan dengan jari-jari tangan, jari telunjuk untuk bagian
dalam, ibu jari untuk bagian luar;
8.
Membasuh
kekua kali. Dimulai dari kaki kanan kemudian kaki kiri sempai mata kaki,
dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali;
9.
Membaca
doa setelah wudu. Sambil mengangkat kedua tangan.
F. Hal-hal
yang Membatalkan Wudu
Hal-hal
yang membatalkan wudu adalah :
1.
Keluar
sesuatu dari 2 (dua) pintu (kubul dan dubur) atau salah satunya, baik berupa
zat atau angin;
2.
Hilang
akal karena mabuk atau gila;
3.
Bersentuhan
kulit laki-laki dan perempuan, keduanya buka muhrim dan sudah balig;
4.
Menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun orang lain, baik
dewasa maupun anak-anak;
5.
Tidur
nyenyak.
G. Melafalkan
Niat Wudu
Niat
yaitu bermaksud sesuatu. Dibarengi dengan pekerjaannya.
Niat
berbeda dengan azam. Azam adalah bermaksud sesuatu. Tidak dibarengi dengan
pekerjaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar