FIQIH
BAB I SHALAT RAWATIB
·
Shalat
rawatib adalah shalat sunah yang diiringi shalat fardhu (shalat wajib 5 waktu).
·
Shalat
rawatib terdiri dari 2 rakaat dan hukumnya adalah sunah.
·
Shalat
rawatib dibedakan menjadi 2 yaitu
1.
Qobliyah
adalah shalat sunah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardhu;
2.
Ba’diyah
adalah shalat sunah rawatib yang dikerjakan sesudah shalat fardhu.
·
Shalat
sunah rawatib dibedakan menjadi
2 macam yaitu
1.
Shalat
sunah rawatib mu’akkad (sangat dianjurkan untuk mengerjakannya)
2.
Shalat
sunah rawatib ghoiru mu’akkad (tidak ditekankan untuk mngerjakannya)
·
Shalat
rawatib mu’akkad ialah
a.
2
rakaat sebelum shalat subuh (qobliyah subuh)
b.
2
rakaat sebelum shalat zuhur (qobliyah zuhur)
c.
2
rakaat sesudah shalat zuhur (ba’diyah zuhur)
d.
2
rakaat sesudah shalat magrib (ba’diyah magrib)
e.
2
rakaat sesudah shalat isya (ba’diyah isya)
·
Shalat
rawatib ghoiru mu’akkad ialah
a.
2
rakaat sebelum zuhur. Bagi yang mengerjakan shalat qobliyah zuhur 4 rakaat maka
2 rakaat poertama mu’akkad dan 2 rakaat yang kedua itu ghoiru mu’akkad;
b.
2
rakaat sesudah shalat zuhur. Bagi orang yang mengerjakan shalat ba’diyah zuhur
4 rakaat, maka 2 rakaat yang pertama itu mu’akkad dan 2 rakaat yang kedua itu
ghoiru mu’akkad;
c.
4
rakaat sebelum shalat ashar (gobliyah ashar);
d.
2
rakaat sebelum shalat magrib (gobliyah magrib)
e.
2
rakaat sebelum shalat isya.
·
Hikmah
yang terkandung dalam shalat sunah rawatib adalah sebagai penyempurnaan shalat
fardhu yang kita laksanakan.
·
Manfaat
dari shalat sunah rawatib, antara lain :
1.
Sebagai
penyempurna sahalat fardhu
2.
Dijanjikan
akan mendapat kebaikan di dunia
3.
Doa
kita akan mudah dikabulkan oleh Allah SWT
4.
Orang
yang melaksanakan shalat sunah rawatib diharamkan dari api neraka
5.
Akan
selalu dirahmati oleh Allah SWT
·
Cara
melaksanakan shalat rawatib adalah
1.
Dilakukan
setelah adzan berkumadang atau setelah selesai melaksanakan wirid shalat
fardhu;
2.
Dilakukan
secara munfarid (sendiri-sendiri)
3.
Bacaannya
tidak dikeraskan
4.
Sebaiknya
tempat melaksanakan shalat suna rawatib berbeda dengan tempat melaksanakan
shalat fardhu (disunahkan untuk bergeser/ berpindah tempat).
BAB
II SHALAT BAGI ORANG SAKIT
· Shalat
merupakan kewajiban yang harus tetap dikerjakan dalam keadaaan bagaimanapun,
baik pada waktu sehat maupun pada waktu sakit.
· Cara
melakukan shalat bagi orang
sakit disesuaikan dengan keadaan yang sakit. Jika tidak mampu berdiri dapat
dilakukan dengan duduk dan jika tidak mampu duduk dapat melakukan dengan
berbaring atau dengan telentang.
·
Tata
cara shalat sambil duduk, yaitu
1.
Kalau
tidak dapat berbdiri shalat boleh dikerjakan sambil duduk. Caranya telapak kaki
kanan diberdirikan (seperti duduk tahiyat awal atau duduk tahiuyat awal);
2.
Membaca
niat dan takbiratul ihram dengan mengangakat kedua tangan setinggi bahu
(seperti dalam shalat sambil berdiri) emmbaca surah Al Fatihah dan surah pendek
atau surah lain dalam al quran yang dihafal (dilakukan seperti dalam shalat sambil
berdiri);
3.
Rukuk
dengan tumakninah, caranya duduk membungkuk sedikit dan membaca doa rukuk;
4.
Iktidal
dengan tumakninah, caranya dengan kembali ke posisi semula yaitu duduk tegak
dan membaca doa iktidal;
5.
Dua sujud, duduk diantara 2
sujud, duduk tasyahud awal ddan tasyahud akhir sama seperti saat mengerjakan
shalat sambil berdiri.
·
Tata
cara shalat dengan berbaring, yaitu
1.
Apabila
seseorang yang sakit mengerjakan shalat dengan berbaring hendaklah ia berbaring
ke sebelah akanan dengan menghadap kiblat. Posisi kepala disebelah utara dan
kaki di sebelah selatan;
2.
Membaca
niat dan takbiratul ahram dengan mengangakat kedua tangan setinggi bahu;
3.
Bersedekap
dan membaca surah al fatihah dan surah pendek dalam al quran yang sudah dihafal
4.
Rukuk
dan sujud dengan
mengerakkan kepala ke depan. Pada saat sujud kepala lebih ditundukkan;
5.
Untuk
iktidal dan duduk diantara 2 sujud, cukup kembali ke posisi semula dan membaca
doanya sama seperti bacaan dalam shalat berdiri;
6.
Begitu
juga dengan tasyahud awal dan tasyahud akhir, cukup kembali ke posisi semula
dengan membaca doanya seperti dalam shalat berdiri.
·
Tata
cara shalat dengan telentang, yaitu
1.
Kedua
kaki diarahkan ke kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar
mukanya dapat menghadap ke kiblat. Dengan demikian posisi tidurnya bagian
kepala berada disebelah timur dan kaki di sebelah barat;
2.
Bacaaan
dalam shalat telentang sama dengan bacaan dalam shalat sambil berdiri;
3.
Gerakan
dalam shalatnya sama dengan gerakan shalat samabil berbaring (tidur miring).
·
Apabila
masih tidak dapat mengerjakan shalat dengan cara telentang seperti diatas maka
cukup dengan isyarat baik dengan kepala maupun dengan mata. Jika semuanya tidak
mungkin maka shalat boleh dikerjakan didalam hati selama akal dan jiwa masih
ada.
·
Hikmah
yang terkandung dalam shalat fardhu, antara lain :
1.
Akan
menghapuskan segala doa dan kesalahan;
2.
Orang
yang melaksanakan shalat akan masuk surga dan terhindar dari api neraka;
3.
Menyehatkan badan kita
4.
Sukses
dunia akhirat
BAB III
TAYAMUM
·
Kebersihan sebagai dari iman.
·
Indah adalah sesuatu hal yang enak dilihat.
·
Kebersihan merupakan salah satu unsur penting perilaku
beradab.,
·
Kebersihan maknawi yaitu kebersihan dari syirik,
munafik, dan akhlak yang tidak baik
·
Kebersihan bermakna indrawi yaitu kebersihan
perorangan dan kebersihan umum.
·
Suci dari hadas merupakan salah satu syarat sahnya
shalat.
· Tayamum adalah mengusap muka dengan kedua belah tangan
dengan debu atau tanah yang suci.
· Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang
tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah
atau debu yang bersih.
· Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci
yang ada debunya. Contohnya pasir halus dan pecahan batu halus.
·
Bertayamum dilarang menggunakan tanah berlumpur,
bernajis dan berbangkai.
· Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada
air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak
dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain
seperti yang membatalkan wudhu dengan air.
·
Syarat sahnya tayamum antara lain :
1. Tidak ada air
dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak ketemu;
2. Berhalangan
menggunakan air seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan
bertambah parah.
3. Telah masuk
waktu shalat;
4. Memakai tanah
berdebu yang bersih dari najis dan kotoran;
5. Tidak haid
maupun nifas bagi wanita/perempuan.
·
Rukun untuk tayamum sebagai berikut :
1. Niat tayamum;
2. Menyapu muka
dengan debu atau tanah;
3. Menyapu kedua
tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
·
Segala hal yang membatalkan wudhu :
1. Yang
membatalkan wudhu seperti :
a. Buang air
kecil (kencing)
b. Buang air
besar
c. Keluar darah
haid dan nifas
d. Keluarnya
mani
e. Jima
(senggama)
2. Melihat air
sebelum shalat kecuali yang bertayamum karena sakit;
3. Murtad keluar
dari Islam
·
Niat bertayamum : nawaytu ttayammuma listiba
khatishhalaati fardhollillahi ta’ala.
boleh bagi rangkuman ini ke email mulyawati074@gmail.com
BalasHapus