Selasa, 06 Desember 2016

Materi Bahasan Fiqih Semester I Kelas 3 SD dan MI



FIQIH
BAB I SHALAT RAWATIB
·                Shalat rawatib adalah shalat sunah yang diiringi shalat fardhu (shalat wajib 5 waktu).
·                Shalat rawatib terdiri dari 2 rakaat dan hukumnya adalah sunah.
·                Shalat rawatib dibedakan menjadi 2 yaitu
1.    Qobliyah adalah shalat sunah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardhu;
2.    Ba’diyah adalah shalat sunah rawatib yang dikerjakan sesudah shalat fardhu.
·                Shalat sunah rawatib dibedakan menjadi 2 macam yaitu
1.    Shalat sunah rawatib mu’akkad (sangat dianjurkan untuk mengerjakannya)
2.    Shalat sunah rawatib ghoiru mu’akkad (tidak ditekankan untuk mngerjakannya)
·                Shalat rawatib mu’akkad ialah
a.    2 rakaat sebelum shalat subuh (qobliyah subuh)
b.    2 rakaat sebelum shalat zuhur (qobliyah zuhur)
c.    2 rakaat sesudah shalat zuhur (ba’diyah zuhur)
d.    2 rakaat sesudah shalat magrib (ba’diyah magrib)
e.    2 rakaat sesudah shalat isya (ba’diyah isya)
·                Shalat rawatib ghoiru mu’akkad ialah
a.    2 rakaat sebelum zuhur. Bagi yang mengerjakan shalat qobliyah zuhur 4 rakaat maka 2 rakaat poertama mu’akkad dan 2 rakaat yang kedua itu ghoiru mu’akkad;
b.    2 rakaat sesudah shalat zuhur. Bagi orang yang mengerjakan shalat ba’diyah zuhur 4 rakaat, maka 2 rakaat yang pertama itu mu’akkad dan 2 rakaat yang kedua itu ghoiru mu’akkad;
c.    4 rakaat sebelum shalat ashar (gobliyah ashar);
d.    2 rakaat sebelum shalat magrib (gobliyah magrib)
e.    2 rakaat sebelum shalat isya.
·                Hikmah yang terkandung dalam shalat sunah rawatib adalah sebagai penyempurnaan shalat fardhu yang kita laksanakan.
·                Manfaat dari shalat sunah rawatib, antara lain :
1.    Sebagai penyempurna sahalat fardhu
2.    Dijanjikan akan mendapat kebaikan di dunia
3.    Doa kita akan mudah dikabulkan oleh Allah SWT
4.    Orang yang melaksanakan shalat sunah rawatib diharamkan dari api neraka
5.    Akan selalu dirahmati oleh Allah SWT
·                Cara melaksanakan shalat rawatib adalah
1.    Dilakukan setelah adzan berkumadang atau setelah selesai melaksanakan wirid shalat fardhu;
2.    Dilakukan secara munfarid (sendiri-sendiri)
3.    Bacaannya tidak dikeraskan
4.    Sebaiknya tempat melaksanakan shalat suna rawatib berbeda dengan tempat melaksanakan shalat fardhu (disunahkan untuk bergeser/ berpindah tempat).

BAB II SHALAT BAGI ORANG SAKIT
·      Shalat merupakan kewajiban yang harus tetap dikerjakan dalam keadaaan bagaimanapun, baik pada waktu sehat maupun pada waktu sakit.
·              Cara melakukan shalat bagi orang sakit disesuaikan dengan keadaan yang sakit. Jika tidak mampu berdiri dapat dilakukan dengan duduk dan jika tidak mampu duduk dapat melakukan dengan berbaring atau dengan telentang.
·                Tata cara shalat sambil duduk, yaitu
1.    Kalau tidak dapat berbdiri shalat boleh dikerjakan sambil duduk. Caranya telapak kaki kanan diberdirikan (seperti duduk tahiyat awal atau duduk tahiuyat awal);
2.    Membaca niat dan takbiratul ihram dengan mengangakat kedua tangan setinggi bahu (seperti dalam shalat sambil berdiri) emmbaca surah Al Fatihah dan surah pendek atau surah lain dalam al quran yang dihafal (dilakukan seperti dalam shalat sambil berdiri);
3.    Rukuk dengan tumakninah, caranya duduk membungkuk sedikit dan membaca doa rukuk;
4.    Iktidal dengan tumakninah, caranya dengan kembali ke posisi semula yaitu duduk tegak dan membaca doa iktidal;
5.    Dua sujud, duduk diantara 2 sujud, duduk tasyahud awal ddan tasyahud akhir sama seperti saat mengerjakan shalat sambil berdiri.
·                Tata cara shalat dengan berbaring, yaitu
1.    Apabila seseorang yang sakit mengerjakan shalat dengan berbaring hendaklah ia berbaring ke sebelah akanan dengan menghadap kiblat. Posisi kepala disebelah utara dan kaki di sebelah selatan;
2.    Membaca niat dan takbiratul ahram dengan mengangakat kedua tangan setinggi bahu;
3.    Bersedekap dan membaca surah al fatihah dan surah pendek dalam al quran yang sudah dihafal
4.    Rukuk dan sujud dengan mengerakkan kepala ke depan. Pada saat sujud kepala lebih ditundukkan;
5.    Untuk iktidal dan duduk diantara 2 sujud, cukup kembali ke posisi semula dan membaca doanya sama seperti bacaan dalam shalat berdiri;
6.    Begitu juga dengan tasyahud awal dan tasyahud akhir, cukup kembali ke posisi semula dengan membaca doanya seperti dalam shalat berdiri.
·                Tata cara shalat dengan telentang, yaitu
1.    Kedua kaki diarahkan ke kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke kiblat. Dengan demikian posisi tidurnya bagian kepala berada disebelah timur dan kaki di sebelah barat;
2.    Bacaaan dalam shalat telentang sama dengan bacaan dalam shalat sambil berdiri;
3.    Gerakan dalam shalatnya sama dengan gerakan shalat samabil berbaring (tidur miring).
·                Apabila masih tidak dapat mengerjakan shalat dengan cara telentang seperti diatas maka cukup dengan isyarat baik dengan kepala maupun dengan mata. Jika semuanya tidak mungkin maka shalat boleh dikerjakan didalam hati selama akal dan jiwa masih ada.
·                Hikmah yang terkandung dalam shalat fardhu, antara lain :
1.    Akan menghapuskan segala doa dan kesalahan;
2.    Orang yang melaksanakan shalat akan masuk surga dan terhindar dari api neraka;
3.    Menyehatkan badan kita
4.    Sukses dunia akhirat
BAB III TAYAMUM
·               Kebersihan sebagai dari iman.
·               Indah adalah sesuatu hal yang enak dilihat.
·               Kebersihan merupakan salah satu unsur penting perilaku beradab.,
·               Kebersihan maknawi yaitu kebersihan dari syirik, munafik, dan akhlak yang tidak baik
·               Kebersihan bermakna indrawi yaitu kebersihan perorangan dan kebersihan umum.
·               Suci dari hadas merupakan salah satu syarat sahnya shalat.
·             Tayamum adalah mengusap muka dengan kedua belah tangan dengan debu atau tanah yang suci.
·     Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih.
·             Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Contohnya pasir halus dan pecahan batu halus.
·               Bertayamum dilarang menggunakan tanah berlumpur, bernajis dan berbangkai.
·            Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudhu dengan air.
·               Syarat sahnya tayamum antara lain :
1.    Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak ketemu;
2.    Berhalangan menggunakan air seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah.
3.    Telah masuk waktu shalat;
4.    Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran;
5.    Tidak haid maupun nifas bagi wanita/perempuan.
·               Rukun untuk tayamum sebagai berikut :
1.    Niat tayamum;
2.    Menyapu muka dengan debu atau tanah;
3.    Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
·               Segala hal yang membatalkan wudhu :
1.    Yang membatalkan wudhu seperti :
a.    Buang air kecil (kencing)
b.    Buang air besar
c.    Keluar darah haid dan nifas
d.    Keluarnya mani
e.    Jima (senggama)
2.    Melihat air sebelum shalat kecuali yang bertayamum karena sakit;
3.    Murtad keluar dari Islam
·               Niat bertayamum : nawaytu ttayammuma listiba khatishhalaati fardhollillahi ta’ala.

1 komentar: